Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu
pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki
persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam
pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib
sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan
adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah
istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi
pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Shadaqah. Zakat
ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki batas, Zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan
kepada siapa saja.
Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :
Zakat, sifatnya
wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa
yang boleh menerima.
Infaq, sumbangan
sukarela atau seikhlasnya (materi).
Shadaqah, lebih
luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Pengertian Shadaqah, Zakat dan Infaq :
1. Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang
yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara
terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i,
atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak
terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah,
waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka
yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas
pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang
bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk
menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan
yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah,
waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk
non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang
buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan
syahwatnya pada istri.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk
mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat
telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan
sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai
suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela.
Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya
sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk
juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang
lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah
menyatakan : "jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca
tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan
kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang
miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan
hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir
shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi
munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR.
Muslim)
2. Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang
dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan
memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat
dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara')
zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu
untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah
dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya
pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah
nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab)
yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak
milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah
ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah
sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus.
Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan
dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang
disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan
atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
3. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq
tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf),
maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua,
anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang,
setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi
kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang
yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada
malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT
berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
PONDOK YATIM & DHUAFA ASSAULIA
Pembinaan dan Pengasuhan Santri Yatim dan Dhuafa Mukim dan Non Mukim
Alamat :
Jln Raya Bekasi Km.23 Rt.12/04 No.100
Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur,13910 Telp.021.4683 1206 Fax.021.4683 1575
htpp://www.yatimassaulia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar