Sabtu, 10 September 2016

Hukum Menyembelih Hewan Kurban



Berkurban mempunyai cara dan hukum tersendiri yang telah dijelaskan oleh nabi besar kita Muhammad SAW. maka kita tidak dipebolehkan melaksanakan kurban dengan cara kita sendiri atau didasarkan kepada adat istiadat yang berlaku.


Adapun hukum-hukum kurban adalah sebagai berikut:

1. Umur hewan.
Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan yang belum menjadi jaza', yaitu kambing yang berumur 1 tahun dan masuk pada tahun kedua. Untuk unta yang berumur 4 tahun dan masuk pada tahun ke-5. Untuk sapi yang berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3.

2. Tidak cacat.
Demikian pula tidak dianggap sah dalam berkurban dengan hewan yang cacat seperti buta sebelah mata, pincang, dan hewan yang adoba [sejak semula pecah tanduknya atau terputus telinganya]. tidak sah pula hewan yang sakit atau terlalu kurus, sehingga tidak ada sumsumnya.

3. Kurban yang paling utama.
Adapun kurban yang paling utama adalah biri-biri yang bertanduk, jantan, berwarma putih bercampur hitam disekitar mata dan kepalanya. Hewan yang memiliki ciri-ciri tersebut yang paling disukai Rosulullah, dan beliau berkorban dengannya.

4. Waktu menyembelih.
Demikian juga waktu menyembelih, harus dilakukan setelah sholat I'ed, atau boleh juga hari ke-2 dan ke-3 setelah hari raya. Tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Rasulullah bersabda:" barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka sembelihannya untuk dirinya sendiri. dan barang siapa yang menyembelih sesudahnya, maka maka sempurnalah kurbannya dan telah mengikuti sunnah kaum muslimin." [riwayat Bukhori] 

5. Sah mewakili di dalam berkurban.
Demikian juga kita boleh tahu atau sah mewakilkan menyembelih kepada orang lain, tapi yang paling utama [afdhal] kita menyembelihnya sendiri. 

6. Membagikan daging kurban.
Dianjurkan daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu untuk keluarga, untuk disedekahkan, dan boleh dihadiahkan kepada sahabat-sahabat kita. Rosulullah bersabda," Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah oleh kamu sekalian." [ Muttafaq 'Alaih]

7. Upah tukang sembelih.
Kita tidak boleh memberi upah kepada tukang sembelih dengan daging kurban karena rosulullah melarang dari yang demikian itu. 

8. Seekor domba untuk satu keluarga.
Seekor domba dianggap mencukupi untuk satu keluarga secara keseluruhan, walaupun anggotanya banyak. Hal ini sejalan dengan ucapan Abu Ayyub," Di zaman Rosulullah ada seorang yang berkurban untuk diri dan keluarganya dengan seekor domba." [Riwayat Tirmidzi] 

9. Yang dijauhi oleh seseorang yang akan berkurban.
Jika kita akan berkurban di makruhkan dari mengambil apapun baik dari bulu maupun kuku hewan kurbannya. Hal ini apabila sudah masuk bulan Dzulhijjah, hingga ia menyembelihnya.
Rasulullah bersabda, " Apabila kamu sekalian telah melihat hillal pada bulan Dzulhijjah, dan ada seseorang di antara kamu yang bermaksud untuk berkorban, maka hendaklah menahan diri dari bulu dan kukunya, sampai hewan tersebut disembelih." [Riwayat Muslim]

Demikian beberapa hal yang berkenaan dengan hukum berkurban. semoga ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi engkau ketika akan berkurban, sehingga sembelihanmu menjadi kurban yang sempurna dan sesuai dengan sunnah Rosulullah SAW.

 Alamat :
Kantor : Jl. Sri Sultan Hamengku Buwono IX Km.23 Rt.12/04 No.100
Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur,13910
Telp.021.46831206, 4600112 Fax.021.46831575
CP.0813 1523 4242
Email.as-saulia.blogspot.com 
www.yatimassaulia.com

KITA BERBAGI KITA BAHAGIA 
SEJAHTERA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENYAMBUT 17 AGUSTUS 2019

Pagi ini santri mengikuti kegiatan Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 yang ke 74,yang diselengarakan disekolah. Diarea sekolah.Para ...