Berkurban mempunyai cara dan hukum
tersendiri yang telah dijelaskan oleh nabi besar kita Muhammad SAW. maka kita
tidak dipebolehkan melaksanakan kurban dengan cara kita sendiri atau didasarkan
kepada adat istiadat yang berlaku.
Adapun hukum-hukum kurban adalah
sebagai berikut:
1. Umur hewan.
Tidak diperbolehkan berkurban dengan
hewan yang belum menjadi jaza', yaitu kambing yang berumur 1 tahun dan
masuk pada tahun kedua. Untuk unta yang berumur 4 tahun dan masuk pada tahun
ke-5. Untuk sapi yang berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3.
2. Tidak cacat.
Demikian pula tidak dianggap sah dalam
berkurban dengan hewan yang cacat seperti buta sebelah mata, pincang, dan hewan
yang adoba [sejak semula pecah tanduknya atau terputus telinganya].
tidak sah pula hewan yang sakit atau terlalu kurus, sehingga tidak ada
sumsumnya.
3. Kurban yang paling utama.
Adapun kurban yang paling utama adalah
biri-biri yang bertanduk, jantan, berwarma putih bercampur hitam disekitar mata
dan kepalanya. Hewan yang memiliki ciri-ciri tersebut yang paling disukai
Rosulullah, dan beliau berkorban dengannya.
4. Waktu menyembelih.
Demikian juga waktu menyembelih, harus
dilakukan setelah sholat I'ed, atau boleh juga hari ke-2 dan ke-3 setelah hari
raya. Tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Rasulullah bersabda:" barangsiapa
yang menyembelih sebelum sholat, maka sembelihannya untuk dirinya sendiri. dan
barang siapa yang menyembelih sesudahnya, maka maka sempurnalah kurbannya dan
telah mengikuti sunnah kaum muslimin." [riwayat Bukhori]
5. Sah mewakili di dalam berkurban.
Demikian juga kita boleh tahu atau sah
mewakilkan menyembelih kepada orang lain, tapi yang paling utama [afdhal]
kita menyembelihnya sendiri.
6. Membagikan daging kurban.
Dianjurkan daging kurban dibagi menjadi
3 bagian, yaitu untuk keluarga, untuk disedekahkan, dan boleh dihadiahkan
kepada sahabat-sahabat kita. Rosulullah bersabda," Makanlah, simpanlah,
dan sedekahkanlah oleh kamu sekalian." [ Muttafaq 'Alaih]
7. Upah tukang sembelih.
Kita tidak boleh memberi upah kepada
tukang sembelih dengan daging kurban karena rosulullah melarang dari yang
demikian itu.
8. Seekor domba untuk satu keluarga.
Seekor domba dianggap mencukupi untuk
satu keluarga secara keseluruhan, walaupun anggotanya banyak. Hal ini sejalan
dengan ucapan Abu Ayyub," Di zaman Rosulullah ada seorang yang
berkurban untuk diri dan keluarganya dengan seekor domba." [Riwayat
Tirmidzi]
9. Yang dijauhi oleh seseorang yang
akan berkurban.
Jika kita akan berkurban di makruhkan
dari mengambil apapun baik dari bulu maupun kuku hewan kurbannya. Hal ini
apabila sudah masuk bulan Dzulhijjah, hingga ia menyembelihnya.
Rasulullah bersabda, " Apabila
kamu sekalian telah melihat hillal pada bulan Dzulhijjah, dan ada seseorang di
antara kamu yang bermaksud untuk berkorban, maka hendaklah menahan diri dari
bulu dan kukunya, sampai hewan tersebut disembelih." [Riwayat Muslim]
Demikian beberapa hal yang berkenaan
dengan hukum berkurban. semoga ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi engkau
ketika akan berkurban, sehingga sembelihanmu menjadi kurban yang sempurna dan
sesuai dengan sunnah Rosulullah SAW.
Alamat :
Kantor : Jl. Sri Sultan Hamengku Buwono IX Km.23
Rt.12/04 No.100
Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta
Timur,13910
Telp.021.46831206, 4600112 Fax.021.46831575
CP.0813 1523 4242
CP.0813 1523 4242
KITA BERBAGI KITA BAHAGIA
SEJAHTERA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar